TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya telah merampungkan penyusunan kode etik lembaga antirasuah.
Namun, kata Tumpak, aturan etik bagi pimpinan dan seluruh pegawai KPK itu belum diberlakukan lantaran menunggu pengesahan melalui peraturan komisi (perkom).
"Sudah kita selesaikan. Tetapi, nanti tunggu pimpinan akan buat perkom," kata Tumpak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Baca: Arah Kebijakan Umum KPK 2020: Tidak Akan Kurangi Penindakan
Menurut Tumpak, substansi kode etik tersebut tak banyak berubah dengan sebelumnya. Hanya saja, ada salah satu nilai dasar baru yakni sinergisitas. Penambahan nilai itu, kata Tumpak, merupakan representasi dari regulasi KPK hasil revisi.
"Undang-undang baru itu dijelaskan bahwa KPK harus melakukan kerjasama yang baik, bersinergi, kordinasi dan supervisi secara baik," ujarnya.
Baca: KPK Target IPK Indonesia Jadi Urutan 45 Pada 2024
"Bahkan, di situ juga ada joint operation. Di dalam penjelasan undang-undang itu kita cantumkan itu sebagai salah satu nilai dasar, sinergi," imbuh Tumpak.
Tumpak mengklaim, kode etik tersebut tidak akan menimbulkan konflik kepentingan. Bahkan, Tumpak meyakini kode etik tersebut tetap akan menjaga nilai indepedensi lembaga antikorupsi.
"Oh tidak (rawan konflik kepentingan). Indpendensinya juga kita atur sedemikian rupa. Sinergi tak berarti kompromi, itu jelas disebut di kode etik kita," katanya.