Upaya itu juga membuat KPK menyambangi rumah mertua Nurhadi di Tulungagung, Jawa Timur.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Ketiganya yakni Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Baca: Mahasiswi yang Ditangkap Polisi Itu Timbun 17.500 Masker di Apartemennya
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Nurhadi, Rezky dan Hiendra dinyatakan buron sejak menjadi tersangka dalam perkara ini. KPK gagal menemukan para tersangka di lokasi itu.
Namun, Ali berkata KPK menyita sejumlah dokumen dan ponsel yang dapat menjadi petunjuk keberadaan para buronan.