News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Pemilik NPWP, Wajib Lapor SPT, Simak Panduan Mengisi SPT 1770 SS Melalui E-Filing DJP Online

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panduan E-Filling Mudah-Pemilik NPWP, Wajib Lapor SPT, Simak Panduan Mengisi SPT 1770 SS Melalui E-Filing DJP Online

TRIBUNNEWS.COM - Bagi Anda yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Anda dapat melakukan pelaporan SPT tahunan melalui E-Filling dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, pada DJP Online pajak.

Batas waktu penyampaian SPT hingga 31 Maret 2020.

SPT berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.

Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membuka layanan via online bagi masyarakat yang ingin melaporkan SPT.

Pelaporan SPT via online dilakukan dengan cara mengakses portal E-Filing SPT Tahunan Pribadi Online Pajak atau DJP Online.

Baca: Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan di OnlinePajak, Akses online-pajak.com dan Nikmati Keuntungannya

Baca: Link Login DJP Online djponline.pajak.go.id, Cara Laporan SPT Tahunan 2020 Melalui Efilling 

Dilansir online-pajak.com, sebelum mengetahui cara mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi secara online, ada beberapa hal yang harus dipahami.

Pertama, tidak setiap orang perlu dan wajib mengisi SPT Tahunan Pribadi.

Mereka yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta atau lebih dari Rp 5 juta per bulan. 

Bagi masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, tapi memiliki NPWP, tetap wajib mengisi SPT.

Hanya saja penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak kena wajib pajak.

Selain itu, pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT Tahunan Pribadi akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi via online adalah mendapatkan kode E-FIN (Electronic Filing Identification Number).

Baca: Cara Buat Akun DJP Online untuk Pengisian SPT Tahunan di Pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret!

Baca: Akses DJPOnline - Cara Mudah Isi Laporan SPT Tahunan, Bagaimana Jika Lupa PIN EFIN? Simak di Sini!

SPT Login (DJPOnline.pajak.go.id)

Untuk mendapatkan kode E-FIN, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai wilayah domisili.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini