Seperti diketahui, sejak temuan adanya kasus positif corona di Indonesia, masker banyak dicari oleh masyarakat.
Namun demikian, stok masker dipasaran sangat minim dan sulit untuk mencari barangnya.
Jika ada, maka harga yang dijual cukup tinggi mencapai berkali-kali lipat dari harga biasanya.
Atas hal tersebut, polisi melakukan operasi untuk mengungkap penimbunan masker tersebut.
Kejahatan Ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan penimbun masker merupakan subversi ekonomi atau penjahat di bidang ekonomi.
"Pemerintah sudah menyatakan bisa dianggap kejahatan ekonomi, subversi di bidang ekonomi kalau orang menimbun barang, melakukan rush dan sebagainya untuk ambil keuntungan dari isu ini," ujar Mahfud, Kamis (5/3/2020) dilansir Kompas.com.
Mahfud MD mengungkapkan kepolisian boleh melakukan penindakan pelaku penimbunan masker.
Namun dengan melakukan pendalaman motif serta tujuan penimbunan masker tersebut.
"Kalau tujuannya tidak jelas, tiba-tiba memborong barang, lalu dijual dengan sangat mahal, itu bisa dicarikan pasal-pasal pidananya," kata dia.
Baca: Dampak Virus Corona, Arab Saudi Tangguhkan Umrah Selama Setahun, Larang Ziarah ke Masjid Nabawi
Imbau Masyarakat Tak Panik
Sementara itu Mahfud MD meminta masyarakat tak perlu panik dalam menghadapi wabah virus corona.
Hal ini kaitannya dengan pembelian alat pelindung yang tidak wajar.
Mahfud MD mengungkapkan, masyarakat hanya perlu bersikap sewajarnya dalam bersikap.