Anda hanya perlu datang langsung ke kantor pajak dan mengajukan permohonan untuk mencetak ulang.
Jika bukan Anda sendiri yang mengajukan permohonan, maka perlu melampirkan surat kuasa kepada yang akan mewakilkan.
Isi formulir cetak ulang, kemudian lampirkan 1 lembar fotokopi KTP, dan 1 lembar fotokopi NPWP Anda.
Serahkan berkas tersebut ke petugas pajak, dan EFIN pun akan langsung dicetak.
2. Menggunakan fitur Live Chat Pajak
Anda dapat mengunjungi situs pengaduan.pajak.go.id saat lupa EFIN.
Di sebelah kanan bawah laman tersebut akan muncul lingkaran berwana biru “Live chat”.
Kemudian "Klik Live Chat" dan petugas resmi pajak akan segera melayani Anda melalui fitur chat tersebut.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
Beritahukan kepada petugas bahwa Anda lupa kode EFIN untuk lapor SPT Online.
Selanjutnya, petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkan kode EFIN kembali.
3. Melalui akun Twitter @kring_pajak
Untuk mendapatkan kode EFIN Anda bisa melalui akun Twitter @kring_pajak.
Anda harus mention atau kirim direct message pada username akun tersebut bahwa kode EFIN Anda hilang.
Kemudian akun @kring_pajak akan menghubungi Anda dan memberikan instruksi untuk mendapatkan kode EFIN kembali.