4. Menghubungi Call Center Kring Pajak
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda dapat menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.
Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.
Jika data diri yang disebutkan telah sesuai maka petugas pajak akan memberikan EFIN Anda yang hilang.
Setelah itu jika Anda sudah mendapatkan kode EFIN, langsung saja untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui DJP Online.
Berikut simak cara mudah mengisi SPT Tahunan secara online, dikutip dari OnlinePajak, Jumat (6/3/2020).
1. Akses situs web DJP Online.
2. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
3. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.
4. Setelah itu cek email Anda dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.
Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.
Agar proses pengisian SPT lebih mudah, ada 5 hal yang harus dipersiapkan, yaitu:
- Alamat email pribadi
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)
Baca: Pemilik NPWP, Wajib Lapor SPT, Simak Panduan Mengisi SPT 1770 SS Melalui E-Filing DJP Online
Baca: Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online dan 4 Solusi Mudah Dapatkan Kode EFIN yang Hilang atau Lupa