News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Batas Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Begini Cara Mudah Dapatkan EFIN yang Hilang atau Lupa

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPT Tahunan

- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah

- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan)

- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

5. Setelah siap, silakan login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan.

6. Klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang telah disediakan untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.

7. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang dipegang.

Saat mengisi formulir 1770SS kita akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.

8. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK”.

Terakhir adalah mengirim SPT, kemudian Ditjen Pajak akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.

Setelah itu kita akan menerima tanda terima elektronik melalui email yang bisa digunakan sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pelaporan SPT Tahunan.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini