Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia. Diketahui, Karena divonis selama 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Vonis lepas onslag," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dimintaikonfirmasi, Senin (9/3/2020).
Baca: SAH! Kenaikan Iuran BPJS Batal Naik 100 Persen, Mahkamah Agung Terima Ajuan KPCDI
Hakim menilai Karen tidak terbukti melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp568 miliar.
Putusan itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Abdul Latif dengan anggota Krisna Harahap, M. Asikin, dan Sofyan Sitompul.
Pertimbangan putus lepas terhadap Karen karena perbuatannya dinilai bukan bentuk pidana korupsi.
MA memandang, kegagalan Pertamina dalam akuisisi saham Blok BMG sebesar 10 persen atau senilai 31,5 juta dolar AS bukan sebagai kerugian negara.
Terpisah, pengacara Karen, Soesilo Ariwibowo, membenarkan bahwa kliennya divonis lepas.
Namun, hingga kini tim kuasa hukum masih menunggu petikan putusan dari MA.
"Iya benar, saya baru saja mendengar putusannya. Tapi untuk petikan putusannya masih ditunggu," ujar Soesilo kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
Baca: Pertamina Siapkan Digitalisasi di Seluruh SPBU
Kendati demikian, Soesilo belum bisa memastikan apakah kliennya langsung dikeluarkan dari tahanan.
"Untuk eksekusinya menunggu petikan putusan ya, mungkin besok," kata Soesilo.