Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia pada 2009.
Hal ini sudah dibenarkan oleh pengacara Karen, Soesilo Aribowo pada Senin (9/3/2020) siang.
Baca: MA Vonis Lepas Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Kini pengacara masih menunggu petikan putusan.
Juru Bicara MA Andi Samsan juga membenarkan vonis tersebut.
Hakim menilai Karen tidak terbukti melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 568 miliar.
"Vonis lepas onslag," singkat Andi Samsan.
Lantas bagaimana dengan respon Kejaksaan Agung (Kejagung) atas putusan itu?
Pasalnya Kejagung lah yang menyidik perkara ini hingga menahan Karen pada Senin (24/9/2018) silam.
Hasil penyidikan Kejagung saat itu, ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusutan investasi di Blok BMG.
Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung kajian kelayakan hingga tahap final kajian lengkap mutakhir.
Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan dewan komisaris. Hingga muncul kerugian negara mencapai ratusan miliar.
Dikonfirmasi soal putusan MA atas bebasnya Karen, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono belum mau berkomentar banyak termasuk langkah yang bakal diambil untuk menyikapi putusan MA.
"Kami belum menerima pemberitahuan putusan," ungkap Hari Setiyono saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (9/3/2020) malam.
Hari Setiyono menambahkan pihaknya akan menanggapi jika sudah menerima salinan putusan resmi dari MA.
Sebelumnya Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama.
Baca: Keberanian dan Netralitas Jaksa Agung Bongkar Kasus Jiwasraya Mendapat Apresiasi
Dia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009.
Atas putusan itu, Karen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Tapi bandingnya ditolak, Pengadilan Tinggi memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Tidak puas, Karen mengajukan kasasi ke MA.