News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS

Iuran BPJS Batal Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Lain Atasi Defisit Anggaran

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Pasal 65 huruf F Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Senin (17/2/2020).

Laporan Wartawan Tribun, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta mencari solusi lain terkait defisit anggaran menyusul pembatalan kenaikan iuran BPJS yang diketok Mahkamah Agung(MA).

"BPJS bisa menerapkan sejumlah masukan yang diberikan DPR. Seperti melakukan subsidi anggaran dll," kata Anggota Komisi IX DPR Nur Nadlifah dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Senin(9/3/2020)malam.

Menurut Nadlifah, penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS untuk peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III yang jumlahnya mencapai 19,9 juta orang itu sangat memberatkan.

Baca: Persib Bandung Beruntung Punya Wander Luiz yang Dapat Pujian dari Robert Alberts

Baca: Marco Motta: Boleh Bermain Keras di Lapangan tapi Harus Saling Hormat

Apalagi keputusan tidak menaikkan iuran BPJS kelas III sudah disepakati dalam rapat gabungan antara Komisi IX DPR, Kemenkes, BPJS dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada November 2019 lalu.

"Seharusnya pemerintah berpegangan pada keputusan bersama sewaktu rapat gabungan di DPR 2019 lalu. Bukan justru tutup mata, dan malah membuat kebijakan yang bertentangan hasil rapat gabungan bersama legislatif," ujar politikus PKB itu.

Sejak awal lanjutnya DPR sudah menolak rencana kenaikan iuran BPJS terutama bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah.

Karenanya Nadlifah sangat mengapresiasi putusan MA tersebut.

"Ini kabar baik bagi masyarakat Indonesia. Sejak awal DPR menolak kenaikan iuran BPJS. Terutama bagi masyarakat kelas menengah kebawah. Kami sangat mengapresiasi putuan MA ini," kata Nadlifah.

Seperti diketahui MA mengabulkan uji materiel Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Keputusan itu sekaligus membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara hak uji materiel. Diputus Kamis, 27 Februari 2020," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta.

Dalam amar putusan itu, MA menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) selaku penggugat.

Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 23A Pasal 28 H juncto Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 (huruf b, c, d, dan e), Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 234 huruf (b, c, d, dan e) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Pasal 4 juncto Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan permohonan pemohon ditolak untuk selebihnya," bunyi putusan tersebut.

Bunyi Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu sebagai berikut:

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP sebesar:
a. Rp42.OOO per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Besaran iuran yang diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu naik 100 persen dari sebelumnya. Iuran kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan per peserta. Kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, sedangkan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu kemudian digugat melalui Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Kenaikan iuran dua kali lipat itu dinilai memberatkan masyarakat.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini