News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, KPCDI: Mahkamah Agung Dengarkan Kesulitan Rakyat Kecil

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VIRAL Kisah Peserta BPJS Kesehatan, Dapat Tagihan dari RS Rp 37,5 Juta, tapi Ia Malah Bersyukur

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP sebesar:

a. Rp42.OOO per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Besaran iuran yang diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu naik 100 persen dari sebelumnya. Iuran kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan per peserta. Kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, sedangkan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu kemudian digugat melalui Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Kenaikan iuran dua kali lipat itu dinilai memberatkan masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini