Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin di Lapas Sukamiskin.
Deddy akan didalami keterlibatannya dalam kapasitasnya sebagai Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/3/2020).
Deddy diduga pernah menerima gratifikasi mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury oleh Wawan. Pemberian dilakukan Wawan untuk mempermudah perizinan keluar dari Lapas Sukamiskin.
Kasus suap di Lapas Sukamiskin ini terungkap dari penangkapan terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.
Wahid sudah divonis 8 tahun penjara dalam perkara ini.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan adanya suap lain yang diterima Wahid Husein.
KPK menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca: Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik Rp 250 Per Kilometer
Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Fuad Amin.
Baca: Virus Corona Bikin Kekayaan Banyak Miliuner Indonesia Rontok Sekejap, Siapa Saja?
KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Fuad Amin karena telah meninggal dunia.
KPK menduga Wahid Husein menerima mobil Toyota Land Cruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian dan Rp75 juta dari Wawan.
Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.