News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU KPK

Tim Advokasi UU KPK Desak MK Hadirkan Presiden Jokowi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sidang MK

Menurut dia, menghadirkan orang nomor 1 di Indonesia itu ke persidangan merupakan kewenangan majelis hakim konstitusi.

"Saya belum tahu persis. Itu kewenangan majelis hakim," kata dia.

Sebelumnya, Kurnia Ramadhana, salah satu kuasa pemohon uji UU KPK perkara 79/PUU-XVII/2019 meminta agar Jokowi dihadirkan ke persidangan.

Menurut dia, perwakilan pemerintah yang dihadirkan ke persidangan tidak menjelaskan secara detail soal alasan penerbitan UU KPK hasil revisi. Untuk itu, dia menilai penting menghadirkan Presiden.

Mendengarkan keterangan dari Kurnia Ramadhana, Anwar Usman, Ketua MK mengaku akan membahas soal pemanggilan Jokowi itu ke rapat permusyawaratan hakim.

Sementara itu, Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan masih menunggu hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan surat ke Presiden Joko Widodo terkait dengan permintaan pemohon yang meminta kehadiran Jokowi dalam sidang uji formil dan materil UU KPK nomor 19 tahun 2019.

Menurutnya, nantinya surat tersebut akan diserahkan ke Jokowi melalui kuasa hukumnya yakni Kementerian Hukum dan HAM serta timnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini