Pihaknya akan mempelajari terobosan hukum apa yang dapat dilakukan, karena Mahkamah Konsitusi (MK) telah menyatakan bahwa jaksa tidak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Walaupun tadi disampaikan ada putusan MK yang mendasari bahwa jaksa tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali."
"Kira-kira nanti kami pelajari terobosan atau langkah hukum terhadap perkara ini ke depan," jelasnya.
Eks Dirut Pertamina Bebas
MA memutuskan untuk membebaskan Karen, dan menyebut perbuatan Karen merupakan bussines judgement rule.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, perbuatan Karen bukan merupakan tindak pidana.
"Menurut majelis hakim, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun."
"Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan tetapi itu merupakan resiko bisnis," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Baca: Respon Kejagung Terkait Putusan MA yang Bebaskan Karen Agustiawan
Baca: Kejaksaan Agung Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan untuk Karen Agustiawan
Baca: Divonis Lepas MA, Karen Agustiawan: Hanya Saya yang Akan Memahami Apa Arti 1 Tahun 5 Bulan Ini
Majelis hakim juga mempertimbangkan karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti.
Sebelumnya, Karen divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019.
Karen juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Karen dinilai melakukan kejahatan luar biasa, tidak mengakui perbuatan dan tidak merasa bersalah.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Devina Halim)