News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Dirut Pertamina Bebas: Mahfud MD Ikuti Vonis MA, Kejagung Bakal Pelajari Pertimbangan Hakim

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memvonis lepas Karen Agustiawan dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 dengan pertimbangan bahwa yang dilakukan Karen adalah 'business judgment rule' dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Pihaknya akan mempelajari terobosan hukum apa yang dapat dilakukan, karena Mahkamah Konsitusi (MK) telah menyatakan bahwa jaksa tidak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Walaupun tadi disampaikan ada putusan MK yang mendasari bahwa jaksa tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali."

"Kira-kira nanti kami pelajari terobosan atau langkah hukum terhadap perkara ini ke depan," jelasnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kejagung RI, Jakarta, Senin (13/1/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Eks Dirut Pertamina Bebas

MA memutuskan untuk membebaskan Karen, dan menyebut perbuatan Karen merupakan bussines judgement rule.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, perbuatan Karen bukan merupakan tindak pidana. 

"Menurut majelis hakim, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun."

"Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan tetapi itu merupakan resiko bisnis," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Baca: Respon Kejagung Terkait Putusan MA yang Bebaskan Karen Agustiawan

Baca: Kejaksaan Agung Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan untuk Karen Agustiawan

Baca: Divonis Lepas MA, Karen Agustiawan: Hanya Saya yang Akan Memahami Apa Arti 1 Tahun 5 Bulan Ini

Majelis hakim juga mempertimbangkan karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti.

Sebelumnya, Karen divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019.

Karen juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Karen dinilai melakukan kejahatan luar biasa, tidak mengakui perbuatan dan tidak merasa bersalah.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Devina Halim)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini