News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Menpora Imam Nahrawi Kembali Bersitegang dengan Bekas Anak Buah di Ruang Sidang

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap di Kemenpora, Imam Nahrawi mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020). Sidang mantan Menpora itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni mantan Sesmenpora, Alfitra Salamm. Tribunnews/Irwan Rismawan

"Semua keterangan hanya katanya-katanya, inikan susah. Semua dibebankan kepada menteri," tambahnya.

Sebelumnya, di persidangan pada pekan lalu, Imam Nahrawi dan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto sempat bersitegang saat bertemu di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (4/3/2020).

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Gatot sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang menjerat terdakwa Imam Nahrawi.

Gatot memberikan keterangan seputar sepak terjang Imam Nahrawi selama menjabat sebagai menteri, kedekatan Imam Nahrawi dengan asisten pribadi Miftahul Ulum, pengajuan proposal dana hibah KONI kepada Kemenpora, dan hal-hal lain terkait kasus tersebut.

Di akhir persidangan, ketua majelis hakim, Rosmina memberikan kesempatan kepada Imam Nahrawi untuk bertanya kepada Gatot S Dewa Broto.

Imam Nahrawi mengambil kesempatan itu. Di awal pertanyaan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu sempat memanggil Gatot dengan panggilan "Terdakwa".

"Saudara Terdakwa," kata Imam kepada Gatot.

Baca: Pengakuan Polisi Gadungan Ditangkap Setelah Peras Wanita Kenalan, Awalnya Janjian di Hotel

Baca: Persib Bandung Kalahkan Arema FC Bobotoh Berharap Bisa Jadi Juara Musim 2020

Untuk diketahui, mantan menteri pemuda dan olah raga (Menpora RI) Imam Nahrawi, didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.

Imam Nahrawi didakwa bersama-sama dengan Miftahul Ulum meminta uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018 lalu.

Ketika itu, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Pada Multi Event 18th ASIAN Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA Games 2018.

Selain itu, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 8,6 Miliar. Pemberian gratifikasi itu didapat dari sejumlah pihak.

Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini