News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Karutan Boyolali Terkait Kasus Suap Wawan di Lapas Sukamiskin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Karutan Boyolali Agus Imam Taufik, Rabu (11/3/2020).

Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik berusaha menelisik pengetahuan Agus terkait pemberian izin berobat yang diberikan eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko kepada Wawan.
Diketahui sebelum menjadi Karutan, Agus pernah menjabat sebagai Kasi Perawatan Napi Lapas Klas I Sukamiskin dari 29 April 2016 sampai dengan 21 September 2017.

Baca: Catherine Wilson Mengaku Tak Ada Panggilan untuk Jadi Saksi Kasus Wawan

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan prosedur pemberian izin berobat keluar Lapas Sukamiskin saat dijabat Deddy Handoko," kata Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/3/2020).

"Di mana saat itu saksi menjabat selaku Kepala Seksi Perawatan yang berwenang mengurus perizinan narapidana yang akan berobat keluar Lapas Sukamiskin," tambahnya.

KPK pun telah memeriksa Deddy Handoko Selasa (10/3/2020) untuk tersangka Wawan.

Saat ini Deddy menjabat sebagai sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

Dalam pemeriksaan kemarin, tim penyidik mencecar Deddy mengenai mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury yang diduga diberikan Wawan.

Baca: Mengapa Mangkir Jadi Saksi Kasus Wawan? Catherine Wilson: Sudah Beres Urusannya

Mobil mewah itu diduga diberikan kepada Deddy agar Wawan yang juga adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu mendapat kemudahan mendapat izin untuk keluar masuk Lapas Sukamiskin.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan dugaan pemberian satu unit mobil dari tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) kepada saksi dan juga adanya dugaan pemberian izin yang mudah kepada Tersangka TCW untuk keluar masuk ke dalam Lapas Sukamiskin," ujar Ali kemarin.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin pada Rabu (16/10/2019).

Baca: Mirip Jennifer Dunn, Artis FTV Aima Diaz Terseret Kasus TPPU Wawan,Dapat Mobil dan Apartemen Mewah

Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (2016 sampai dengan Maret 2018) Deddy Handoko (DHA).

Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Wawan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini