News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMK Digerayangi Paksa, DPRD Sulut Usul Media Sosial Masuk Kurikulum Agar Murid Punya Etika

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penggunaan media sosial

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Richard Sualang memandang perlu masuknya pembelajaran mengenai sosial media di kurikulum pendidikan.

Hal ini setelah viralnya kasus penggerayangan paksa seorang siswi SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut.

Richard menilai kasus ini sebagai wujud pengaruh media sosial.

Anggota DPRD Komisi IV yang membidangi pendidikan itu pun menilai perlu dimasukkannya pembelajaran media sosial ke dalam kurikulum belajar.

"Itu yang saya lihat di Sulut. Solusinya, perlu dan harus dimasukkan di kurikulum belajar khususnya SMA dan SMK terkait media sosial," kata Richard di kompleks kantor DPRD Sulut, Selasa (10/3/2020) siang dilansir Kompas.com.

Ilustrasi Media Sosial (net)

Baca: Cemburu Liat Facebook, Rudianto Jauh-jauh dari Madura ke Bali untuk Membunuh Istri Sirinya

Pembelajaran mengenai media sosial disebut Richard bertujuan agar para siswa lebih bijak dan memiliki etika dalam bermedia sosial.

"Tidak memperlakukan sesama pelajar maupun manusia dengan dilecehkan kemudian dipublikasikan," tuturnya.

Pembelajaran mengenai media sosial juga disebut Richard bermanfaat untuk siswa agar bisa melawan hoaks.

Sebelumnya Richard pun mengaku prihatin akan kejadian pelecehan seksual kepada seorang siswi SMK di Bolaang Mongondow.

Sebab, di Manado belum lama ini telah ada kasus yang mencoreng dunia pendidikan.

"Kita sangat prihatin, karena waktu lalu kita (di Manado) sudah ada kasus siswa tikam guru hingga tewas. Timbul kasus baru, dan ini bisa dibilang pelecehan seks," kata Richard.

Baca: VIRAL Video Pelecehan Siswi SMA Beramai-ramai, Tim Siber Kepolisian dan Pemerintah Telusuri Lokasi

Sementara itu Richard juga mempertanyakan peran Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut untuk memperketat pengawasan sekolah.

"Ini menjadi pertanyaan, apakah ini sudah dilakukan? Karena kasus-kasus seperti ini masih saja muncul. Karena SMA/SMK menjadi kewenangan Dikda Sulut," katanya.

Politikus PDIP ini juga mendorong adanya pemanggilan dan pemberian sanksi kepada pihak sekolah.

"Sanksi buat sekolah, dan guru juga yang bertanggungjawab. Kalau sudah di tangan polisi, silahkan diproses hukum. Kita serahkan kepada pihak berwajib," tegas Richard.

Polisi akan Panggil Pihak Sekolah

Kepolisian akan memanggil pihak sekolah terkait kejadian siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bolaang Mongondow yang dilecehkan secara paksa.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abast.

"Untuk pihak sekolah rencananya kita akan lakukan pemanggilan juga. Untuk kita ambil keterangan," ungkapnya, Selasa (10/3/2020) dilansir Kompas.com.

Kejadian penggerayangan secara paksa itu disebut Jules terjadi pada 26 Februari 2020 lalu.

Sedangkan video tersebut diunggah salah satu pelaku di story WhatsApp pada Senin (9/3/2020).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast saat diwawancara, Senin (10/2/2020) pukul 13.37 WITA (KOMPAS.com/SKIVO MARCELINO MANDEY)

Baca: Ingat Puspa Dewi yang Dijuluki Nenek Cantik? Kini Punya Cucu di Usia 52 Tahun, Foto Kayak Ibu & Anak

Kemudian video tersebut viral dalam sehari, seperti di Facebook, Twitter, hingga Instagram.

Kepolisian masih mendalami motif di balik perbuatan tidak senonoh tersebut.

Meskipun, pelaku dikabarkan sebelumnya hanya berniat untuk bercanda.

"Motifnya masih terus kita dalami terkait motif pelaku. Barangkali ada motif lain tidak sekedar bercanda," ungkap Jules.

Sementara itu barang bukti yang diamankan adalah sebuah ponsel.

Ponsel tersebut yang digunakan untuk merekam aksi tersebut.

Baca: Bermodalkan Gambar Kebencian, Pakar Mikro Ekspresi Sebut Siswi Pembunuh Bocah Simpan Luka Dalam

Ancaman Pasal

Sementara itu, para tersangka akan dijerat dengan pasal pokok UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Akan tetapi, ada pasal tambahan yang akan ditetapkan berdasar barang bukti dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki. Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan," jelasnya.

Ilustrasi pelecehan seksual (Trubun Lampung/Dody Kurniawan)

Baca: Ini Efek Buruk dari Kebiasaan Orang Tua yang Terlalu Sering Posting Foto Anak di Medsos

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, jagat maya diramaikan dengan aksi tercela pelecehan seksual terhadap seorang siswi yang belakangan diketahui merupakan siswi SMK.

Video aksi yang tak pantas dipertontonkan tersebut menunjukkan seorang siswi SMK dilecehkan oleh sejumlah orang.

Korban yang masih mengenakan seragam sekolah telentang di lantai dengan kaki dan tangan dipegangi.

Seorang pelaku mengenakan pakaian berwarna hitam.

Bagian tubuh korban beberapa kali diremas oleh sejumlah pelaku.

Baca: Soal Strategi Pengembangan Budaya, Nadiem Ingin Indonesia Mencontoh Korea

Korban terlihat meronta dan berusaha melawan.

Akan tetapi, para pelaku memegangi tangan dan kaki korban dengan erat.

Bahkan, pinggang korban ditahan dengan menggunakan kaki.

Pelaku tampak tertawa lepas, sedangkan korban terdengar menangis tersedu-sedu.

Mirisnya, seorang pelaku bahkan berusaha membuka pakaian korban.

Namun, dihalangi oleh pelaku yang diduga sebagai perekam video.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini