Sementara itu, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan permohonan uji materi karena merasa keberatan dengan kenaikan iuran.
Selanjutnya, KPCDI menggugat ke MA dan meminta kenaikan BPJS Kesehatan dibatalkan.
Melansir laman resmi KPCDI, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) adalah perkumpulan berbasis gerakan sosial pasien​ gagal ginjal, yang mengedukasi dan mengkampanyekan kesehatan ginjal serta memperjuangkan hak-hak pasien, di mana berdiri pada tanggal 15 Maret 2015, bertepatan memperingati hari ginjal se-dunia (World Kidney Day).
Sebelum menjadi ebuah komunitas, awalnya, adalah sebuah forum komunikasi sesama pasien cuci darah di sebuah klinik hemodialisa di bilangan Jakarta Selatan.
Sebuah forum untuk saling sharing dan berdiskusi karena menjalani nasib yang sama yaitu mengalami penyakit ginjal kronik yang harus melakukan tindakan cuci darah seumur hidup.
Saat ini, KPCDI telah diakui sebagai subjek dan entitas hukum yang sah.
Pengesahan perkumpulan KPCDI yang berbadan hukum tersebut diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 2017 dan ditetapkan di Jakarta.
Sementara ini, KPCDI bertujuan mewujudkan komunitas yang mampu membangun persaudaraan dan solidaritas di antara sesama pasien cuci darah/hemodialisa, pasien PD/CAPD, pasien transplantasi ginjal, tenaga medis, dan anggota keluarganya.
Selain itu juga mengembangkan dirinya sebagai organisasi yang mampu mempengaruhi kebijakan publik yang berkaitan dengan kepentingan pasien cuci darah.
(Tribunnews.com/Fajar/Glery Lazuardi/chaerul umam)