"Benar pelaku berikut sepeda motornya Honda Vario Putih B 4090 TLX terlihat jelas kemudian pelaku berikut barang buktinya berhasil diamankan ke Polsek Ciracas, guna proses selanjutnya," tukasnya.
Saat penangkapan pelaku, polisi menyita motor dan satu buah jaket ojol milik pelaku.
Hingga saat, tersangka masih ditahan di Polsek Ciracas atas perbuatan bejatnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul terkait perbuatan asusila dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya diketahui beredar di media sosial video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang siswi yang mengenakan seragam putih-putih diduga dilecehkan seorang pria yang mengenakan atribut ojek online (ojol).
Video tersebut viral di media sosial Twitter setelah diunggah oleh akun @black__valley1, Selasa (10/3/2020).
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah gang sempit.
Sebelah kanan dan kiri gang terlihat merupakan tembok yang tinggi.
Baca: Siswi SMK Digerayangi Paksa, DPRD Sulut Usul Media Sosial Masuk Kurikulum Agar Murid Punya Etika
Keadaan gang tersebut terlihat sepi.
Pria bermotor mengenakan atribut ojol.
Ia mengenakan helm berwarna biru.
Pria tersebut berhenti di samping siswi tersebut.
Setelah sedikit melakukan percakapan, pria yang masih duduk di atas motor tersebut terlihat memegang bagian tubuh siswi.