TRIBUNNEWS.COM – Bagi warga Indonesia yang memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) waijb melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret.
Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan ketentuan.
Ketika wajib pajak pribadi telat melaporkan pajaknya, maka dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Selanjutnya, wajib pajak badan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta ketika tidak melaporkan SPT tahunan.
Sementara itu, proses melaporkan SPT Tahunan dapat melalui E-Filing yang dilakukan dengan mengakses laman DJP Online, djponline.pajak.go.id.
Anda dapat menggunakan nomor NPWP dan password untuk masuk ke halaman DJP Online.
Berikut Batas Akhir Penyampaian SPT dan Sanksi Telat Lapor SPT, dilansir Tribunnews dari online-pajak.com:
Batas penyampaian SPT disebutkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):
- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Baca: Batas Laporan SPT Tahunan Tersisa 20 Hari Lagi, Berikut Cara Pengisian dan Besaran Dendanya
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Jika melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:
- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
- Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).