News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan tentang PPh 21 dan Aturan Wajib bagi Pemberi Serta Penerima Upah Kerja

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Apa Itu PPh 21? Berikut Penjelasan Lengkap dan Aturan Wajib bagi Pemberi

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah bakal menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

"Pada dasarnya tadi disampaikan, paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang saya sampaikan, mengenai PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri," ujar Sri Mulyani, Tribunnews kutip dari Kompas.com, Kamis (21/3/2020).

Lantas, apa itu PPh 21?

Melansir pajak.go.id, Pajak Penghasilan Pasal 21 atau dikenal PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek dalam negeri.

ANTRI KEMBALIKAN e-SPT PAJAK - Ratusan karyawan Kompas Gramedia mengantri untuk mengembalikan SPT Pajak lama, yang akan diaplikasi menjadi e-SPT, Selasa (25/3/2014) di loby Kompas Gramedia. Sesuai dengan peraturan pajak no. Per-14/PJ/2013 maka mulai masa pajak Januari 2014 semua perusahaan wajib menggunakan e-SPT PPH 21 untuk pelaporan pajak penghasilan para karyawannya. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO/FX ISMANTO)

Baca: Pemerintah Tanggung PPh 21, Gajian Bisa Full Selama 6 Bulan, Dimulai April

Baca: Login DJP Online di djponline.pajak.go.id, Ini Panduan Lapor SPT Tahunan 2020 Melalui Efilling

Pemberi Kerja/Pemotong PPh 21/26

Pemotong PPh Pasal 21/26 terdiri dari:

- Pemberi kerja

- Bendahara dan pemegang kas pemerintah

- Dana pensiun

- Orang pribadi pembayar honorarium

- Penyelenggara kegiatan

Penerima Penghasilan

Sementara penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 dan/atau 26 yakni:

1. Pegawai.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini