TRIBUNNEWS.COM – Situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional di Indonesia berimbas pada penundaan pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019.
Keputusan tersebut disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205- 4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Rencananya, pelaksanaan SKB akan berlangsung mulai 25 Maret 2020.
Namun, ditunda sampai ada kebijakan lebih lanjut dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Sementara itu, pengumuman hasil SKD tetap sesuai jadwal, yakni 22 - 23 Maret 2020, sebagaimana dilansir bkn.go.id.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus SKD dan lanjut SKB agar tetap memantau website/media sosial instansi.
Cara cek hasil kelukusan SKD CPNS 2019:
1. Kunjungi website resmi instansi penyelenggara tes CPNS.
Anda dapat melihat hasilnya melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing Instansi.
Misalnya, Kemenkumham melalui link cpns.kemenkumham.go.id, Kemudian di BKN melalui bkn.go.id.
Baca: Update CPNS: Hasil SKD Diumumkan Pada 22-23 Maret 2020, SKB Diundur, Simak Tips dan Persiapannya
2. Pantau informasi berkaitan dengan pengumuman tes CPNS melalui media elektronik, online, maupun cetak.
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan pada 22 - 23 Maret 2020.