News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sering Mendengar Istilah Lockdown? Begini Arti dan Penjelasannya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persebaran Covid-19 yang semakin meluas ke 164 negara di dunia menyebabkan beberapa negara melakukan lockdown. Lalu, apa arti lockdown?

Korea Selatan memilih tidak mengunci wilayahnya, namun mengambil kebijakan lain untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Yang terbaru, Malaysia juga melakukan lockdown mulai 18-31 Maret 2020.

Lockdown diputuskan pemerintah Malaysia menyusul peningkatan 190 kasus virus corona atau COVID-19 yang terjadi Selasa malam dan bertambahnya 125 kasus pada Selasa, (17/3/2020).

Sebanyak 553 orang terjangkit wabah tersebut, di mana 511 orang dalam perawatan, sedangkan 42 orang telah dinyatakan pulih.

Muhyiddin Yassin, Perdana Menteri Malaysia ke-8 dilantik dan diambil sumpah jabatannya, Minggu (1/3/2020). PM Malaysia ini mengumumkan lockdown negaranya selama 2 minggu. (FAMER ROHENI / MALAYSIA'S DEPARTMENT OF INFORMATION / AFP)

Adapun kebijakan yang tertulis dalam keterangan pers yang dikeluarkan pemerintah Malaysia, Senin (15/3/2020), di antaranya:

1. Pemerintah Malaysia mengumumkan pembatasan pergerakan dari 18-31 Maret di seluruh negeri. Pembatasan ini termasuk pembatalan semua kegiatan keagamaan, kegiatan sosial. Semua rumah ibadah ditutup kecuali untuk toko bahan makanan.

2. Semua warga Malaysia dilarang bepergian ke luar negeri. Semua orang Malaysia yang kembali dari luar negeri harus menjalani karantina sendiri selama 14 hari.

3. Larangan semua turis asing masuk ke wilayah Malaysia

4. Penutupan semua sekolah, taman kanak-kanak, sekolah umum dan internasional.

5. Penutupan semua universitas dan perguruan tinggi.

6. Penutupan semua kantor pemerintah dan swasta, kecuali layanan penting seperti air, kantor pos, listrik, pompa bensin dan TV, bank, pelabuhan, bandara, toko bahan makanan.

(Tribunnews.com/Yurika Nendri/Larasati Dyah Utami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini