News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Evi Novida Ginting Manik Kecewa Tak Diberi Kesempatan Membela Diri Dalam Sidang DKPP

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Evi Novida Ginting Manik.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Evi Novida Ginting Manik mengaku tidak dapat menyampaikan pembelaan dihadapan majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebab, sewaktu majelis DKPP menggelar sidang beragenda mendengarkan keterangan teradu, Evi Novida Ginting Manik berhalangan hadir.

"Pada tanggal sidang kedua DKPP tentang pemeriksaan kasus pada persidangan, saya tak bisa hadir mengikuti persidangan DKPP karena sedang menjalani operasi usus buntu," kata Evi Novida Ginting Manik pada saat sesi jumpa pers di kantor KPU RI, yang disiarkan melalui live streaming, Kamis (19/3/2020).

Baca: Evi Novida Ginting Manik Tempuh Langkah Hukum Sikapi Putusan DKPP Soal Pemberhentian Tetap Dirinya

Padahal, kata dia, sidang itu merupakan kesempatan untuk membela diri.

Menurut dia, kasus tersebut penting karena berdampak terhadap posisi dan kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu.

"Pada sidang tersebut saya tidak bisa memberi pembelaan. Seharusnya saya ini diberi kesempaten sebagai teradu VII untuk membela diri di sidang pemriksaan secara verbal dan langsung. Ini dijamin peraturan DKPP," kata dia.

Baca: Respon KPU Terkait Putusan DKPP yang Memecat Evi Novida

Pasca putusan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020 yang memberhentikan tetap dirinya, Evi mengaku akan mengajukan gugatan pembatalan putusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dia menegaskan upaya pengajuan gugatan itu tidak hanya untuk membela kepentingan diri dan martabat sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh penyelenggara pemilu ke depan.

Baca: Perludem: Presiden Jokowi Mesti Segera Tetapkan Pengganti Hardjono di DKPP

"Sehingga apa yang diputuskan terhadap ptuusan DKPP yang tidak ada ketidakbenaran dan ketidakadilan memberi ketenangan dan kenyamanan pada seluruh penyelenggara pemilu yang menjalankan tugas sehari-hari. Yang menegakkan undang-undang dan menjalankan putusan mahkamah konstitusi," ujarnya.

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik, dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap.

Hal tersebut berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara 317-PKE-DKPP/X/2019.

Evi Novida Ginting Manik dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait perubahan perolehan suara di daerah pemilihan Kalimantan VII untuk Partai Gerindra.

Baca: Penyebar Hoaks Warga Meninggal Akibat Corona Bisa Dipidana 10 Tahun Penjara

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan di sidang kode etik, di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini