- Kewarganegaraan
- Suku
- Agama/Kepercayaan
- Status perkawinan
- Ijazah/pendidikan tertinggi yang ditamatkan
- Apakah bisa berbahasa Indonesia (pertanyaan ini untuk penduduk umur lima tahun atau lebih)
- Aktivitas yang biasa dilakukan meliputi bekerja, mengurus rumah tangga, sekolah/kuliah, dan lainnya.
- Bila memilih lainnya, Anda harus menulis aktivitas lain yang dilakukan. Misalnya mengikuti pengajian atau kegiatan keagaman lainnya, arisan, hingga piknik.
- Apakah pensiunan?
15. Langkah serupa juga dilakukan dan diterapkan untuk anggota keluarga lainnya hingga semua terdata.
16. Setelah selesai mengisi, Anda bisa klik Lihat untuk melihat data yang telah diisikan.
Apabila ada perubahan, Anda hanya perlu mengganti selama belum dikirim.
17. Apabila ingin menyimpan data sementara, silakan tekan tombol “Simpan sementara."
18. Setelah selesai dan yakin data yang diisi sudah benar klik Kirim.
19. Unduh dan kirimkan bukti pengisian ke email pribadi yang sebelumnya sudah didaftarkan.
20. Anda akan menerima bukti pengisian kuesioner Sensus Penduduk 2020 seperti ini.
Waspadai Aplikasi Ilegal
Yang patut diketahui dalam mengikuti Sensus Penduduk 2020 via online, hanya dilakukan di situs resmi sensus.bps.go.id.
BPS mengimbau masyarakat untuk mewaspadai aplikasi yang mirip seperti sensus.bps.go.id atau pengisian Sensus Penduduk 2020.
Imbauan ini disampaikan BPS lewat akun Instagram resminya, @bps_statistics.
BPS tidak pernah membuat aplikasi serupa di toko aplikasi, seperti di PlayStore dan AppStore.
Diketahui, selama periode Sensus Penduduk 2020 via online, sejumlah aplikasi bertajuk Sensus Penduduk Online atau Pendataan Penduduk bermunculan di PlayStore dan AppStore.
Aplikasi tersebut menggunakan tampilan logo BPS dan Sensus Penduduk.
Rupanya, aplikasi di PlayStore dan AppStore itu ilegal alias palsu.
BPS menegaskan, Sensus Penduduk 2020 via online hanya dapat diakses melalui situs resmi di sensus.bps.go.id.
BPS juga mengimbau, bila masyarakat menemui atau melihat aplikasi yang mengatasnamakan Sensus Penduduk 2020, dapat dilaporkan dengan menandai sebagai aplikasi tidak pantas.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)