News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Antisipasi Corona, Hari Ini Diberlakukan Penyesuaian Izin WNA yang akan Berkunjung ke Indonesia

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menggelar press briefing bersama awak media secara virtual, Kamis (19/3/2020)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mulai Jumat (20/3/2020) ini, pukul 00.00, akan memberlakukan penyesuaian izin dan pemberian visa bagi warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia.

Hal ini mengacu pada kebijakan tambahan pemerintah Indonesia terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia yang diumumkan Menteri luar negeri (Menlu) Retno Marsudi, Selasa (17/3/2020), dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).

Baca: Komisi VIII DPR Tetap Minta Kemenag Persiapkan Ibadah Haji Meski Virus Corona Belum Reda

"Terhitung pukul 00.00, Jumat besok (hari ini), akan ada penyesuaian bagi izin untuk masuk ke tanah air bagi para warga negara asing," ujar Jubir Kemlu, Teuku Faizasyah, dalam press briefing secara virtual Kamis (19/3/2020)

Faizasyah berujar tidak ada pembatasan bagi WNA yang akan berkunjung ke Indonesia, akan tetapi mereka harus melakukan proses pengajuan visa seperti sistem lama.

Hal ini mengacu pada poin ke 5 kebijakan tambahan, yang mana Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menangguhkan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas selama 1 bulan.

"Saya garis bawahi, tidak ada Indonesia menutup wilayah nasionalnya bagi orang asing. Namun untuk mereka yang akan datang ke Indonesia diberlakukan proses pengajuan visa kembali seperti sistem yang dilakukan dimasa lalu," ujarnya.

Terkecuali bagi WNA yang berasal dari 10 negara episentrum penularan virus corona (COVID-19).

Pendatang/travelers asing yang datang dari wilayah terdampak virus corona dalam waktu 14 hari, tidak diizinkan masuk/transit ke Indonesia.

"Tambahan untuk kebijakan delapan negara, yang kita lihat sebagai episentrum penularan COVID-19 yaitu Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss. Menambahkan apa yang sebelumnya sudah ditetapkan yaitu Tiongkok dan Korea Selatan di kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do," ujar Faiza

Adapun bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setibanya di tanah air.

Baca: Ijtima Dunia di Gowa Batal: Seorang Peserta Asal NTT Demam Tinggi, Peserta WNA Dikarantina


Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.

Namun, bila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini