News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BREAKING NEWS: Kemenko Perekonomian Luncurkan Kartu Pra Kerja, Berikut Penjelasannya

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Airlangga ditemui di kantornya, Jakarta

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian telah meluncurkan kartu pra kerja.

Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Jumat (20/3/2020) dalam tayangan live streaming di YouTube Kemenko Perekonomian RI.

Peluncuran kartu Pra Kerja ini sesuai dengan arahan pak Presiden Jokowi," kata Airlangga.

"Di mana bapak Presiden meminta peluncuran ini dilakukan pukul 09.00 WIB," imbuhnya.

Lebih lanjut, Airlangga menyebut kartu pra kerja ini bekerja sama dengan unicorn untuk pertama kalinya.

Baca: Dukung Kartu Pra Kerja, G2 Academy Siap Bentuk Talenta Melek Teknologi

"Kartu prakerja untuk pertama kalinya pemerintah menggandeng unicorn agar kita bisa melakukan akses kepada masyarakat Indonesia secara lebih luas," jelasnya.

Menurut penuturannya, pemerintah dalam program ini menargetkan bahwa kartu prakerja yang sesuai dengan perpres 36 Tahun 2020.

Di mana kartu tersebut merupakan bantuan biaya pelatihan bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan ataupun yang tidak sedang mencari pekerjaan.

"Baik itu buruh, karyawan, korban PHK, atau lulusan SMA ataupun kejuruan yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah maupun kuliah itu boleh mendaftar," ujarnya.

Kendati demikian ia menegaskan prioritas akan di berikan kepada para pencari pekerja muda.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (HandOut/Istimewa)

Sementara itu, untuk pelatihannya Airlangga menyebut para pekerja muda dapat memilih sendiri sesuai dengan minat yang diharapkan.

"Dengan bantuan pemerintah ini diharapkan tenaga kerja muda ini dapat lebih kompeten, berdaya saing, dan produktif," kata Airlangga.

Airlangga juga menjelaskan bahwa kartu pra kerja ini tidak sama dengan jaminan kehilangan pekerjaan di dalam RUU Cipat Kerja.

Melainkan, kartu pra kerja ini identik dengan jaminan kehilangan pekerjaan di dalam skema asuransi baru sesudah diterapkannya Omnibus Law Cipta Kerja. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini