Seruan Hentikan Kegiatan Perkantoran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan minta seluruh kegiatan perkantoran disetop untuk sementara waktu.
Anies Baswedan juga meminta perkantoran menutup fasilitas operasional dan beralih berkegiatan usaha dari rumah.
Sedangkan bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan kantornya bisa mengurangi jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional sampai batas minimal.
Baca: 45 Anggota DPRD Madiun Diisolasi Diri Setelah Kunker ke Jawa Barat
Hal tersebut dituangkan dalam Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (COVID-19).
Seruan ini berlaku terhitung mulai 20 Maret hingga 2 April 2020 atau selama 14 hari.
"Kepada dunia usaha, kita mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 6 tahun 2020. Ini statusnya seruan," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020) petang.
Baca: Cegah Corona, Kosgoro 1957 Bagikan Ribuan Masker di Bundaran HI
Lewat seruan tersebut, Anies Baswedan meminta perkantoran mendorong sebanyak mungkin karyawannya bekerja dari rumah.
Anies Baswedan juga mengimbau dunia usaha untuk memperhatikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
"Kita berharap ini semua ditaati dunia usaha karena bagaimanapun juga hanya bisa efektif bila semua serempak melakukannya," kata Anies Baswedan.
Jakarta Selatan Jadi Prioritas Rapid Test Corona
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah tengah melakukan Rapid Test (tes cepat) virus corona kepada sejumlah warga di wilayah Jakarta.
Secara spresifik, Jokowi menyebut wilayah Jakarta Selatan sebagai lokasi pertama dilakukan Rapid Test.
Di prediksi wilayah Jakarta Selatan rawan penyebaran virus corona ata Covid-19.