News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kemendikbud Disarankan Perpanjang Masa Siswa Belajar di Rumah

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iptu Farida Aryani, Kanit Bintibmas Satbinmas Polrestabes Surabaya saat menemani dua buah hatinya belajar di rumah di tengah wabah Covid 19.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR fraksi PPP Rojih menyarankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memperpanjang masa belajar siswa di rumah.

Hal itu disampaikannya berdasarkan masa tanggap darurat penanganan virus corona hingga akhir Mei 2020.

Baca: BREAKING NEWS: Jokowi Putuskan Ujian Nasional 2020 Ditiadakan

"Meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperpanjang masa belajar di rumah atau libur sekolah sampai batas waktu penanganan bencana yang ditetapkan oleh satuan gugus tugas yaitu hingga tanggal 29 mei 2020," katanya kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).

Ia juga menghargai upaya yang dilakukan Kemendikbud dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (covid-19).

"Menghargai upaya yang dilakukan Kemendikbud dengan menerbitkan dua surat edaran terkait pencegahan dan penanganan virus yaitu Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud dan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan status masa tanggap keadaan darurat akibat virus corona (Covid-19) diperpanjang lantaran skala penyebaran virus tersebut sudah meluas.

Baca: Dokter Handoko: Hak Tenaga Medis Dapat Alat Lengkap Biar Tak Mati Sia-sia

Saat ini penyebaran virus corona sudah dikategorikan sebagai bencana skala nasional.

"Ini bisa juga disebut skala nasional. Status keadaan tertentu diperpanjang lagi karena sampai saat ini belum ada daerah-daerah ataupun nasional yang menetapkan status keadaan darurat sehingga BNPB perlu memperpanjang lagi dari tanggal 29 Februari sampai 29 Mei 2020," ujar Kapusdatin BNPB Agus Wibowo saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini