TRIBUNNEWS.COM - Simak cara pembuatan Kartu Pra Kerja yang telah resmi diluncurkan pemerintah.
Kartu Pra Kerja diluncurkan secara resmi oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat (20/3/2020) lalu.
Kartu Pra Kerja ini bisa didapatkan oleh mereka yang masih bekerja ataupun yang belum mendapatkan pekerjaan.
Syaratnya berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
"Jadi, baik itu buruh, karyawan, korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atapun lulusan SMA/SMK yang berusia 18 tahun ke atas yang tidak sedang kuliah/sekolah itu boleh mendaftar," kata Airlangga.
Baca: BREAKING NEWS - Pemerintah Resmi Luncurkan Kartu Pra Kerja, Pendaftaran Dua Pekan Lagi
Peserta Kartu Pra Kerja nantinya akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan serta diberikan insentif selama dan sesudah pelatihan dengan besaran bervariasi.
Pelatihan yang diikuti dipilih sendiri oleh peserta.
Lantas bagaimana cara membuat Kartu Pra Kerja?
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat lalu, Airlangga mengatakan pendaftaran Kartu Pra Kerja dibuka dua minggu setelah resmi diluncurkan.
Dengan demikian, diperkirakan pendaftaran Kartu Pra Kerja bakal dibuka pada 3 April 2020.
Cara Pembuatan Kartu Pra Kerja
Proses pembuatan Kartu Pra Kerja dilakukan dilaman Kartu Pra Kerja, prakerja.go.id.
Pantauan Tribunnews.com pada Rabu (25/3/2020), belum ada kanal untuk pendaftaran.
Meski demikian, di kanal FAQ prakerja.go.id, terdapat penjelasan bagaimana cara membuat Kartu Pra Kerja.