News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapan BPJS Kesehatan Batal Naik Diberlakukan? Iuran yang Sudah Dibayar Tak Dikembalikan

Penulis: Salma Fenty Irlanda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

TRIBUNNEWS.COM - Kapan pembatalan BPJS Kesehatan naik mulai diberlakukan kembali?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batal naik mulai berlaku kapan?

Semenjak keputusan Mahkamah Agung / MA untuk membatalkan Perpres No. 75/2019 yang menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan, masyarakat menambut kabar baik itu dengan suka cita.

Lantas kapan pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan mulai berlaku?

Sebelumnya, sempat beredar kabar jika putusan MA mengenai judicial review (JR) Perpres No. 75 tahun 2019 akan langsung berlaku sejak tanggal putusan.

• MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Ini Tarif Lengkap Hingga Mahfud MD: Putusan Final, Tak Ada Banding

• Sri Mulyani Soal Iuran BPJS Gagal Naik, Buat Seluruh Keputusan dan Kebijakan Bakal Berubah

Adapun tanggal putusan tercatat 27 Februari 2020.

Massa Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) membawa poster berisi tuntutan saat unjuk rasa tarif BPJS Kesehatan di Kantor DPRD Provinsi Jambi, Jambi, Senin (30/9/2019). Aksi massa tersebut menolak kebijakan pemerintah yang berencana menaikkan tarif BPJS Kesehatan dan mendesak perbaikan menyeluruh terhadap sistem pelayananan dan pengelolaan jaminan kesehatan warga. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama. (Kompas.com/Wahdi Septiawan)

Namun, hal itu tidak senada dengan yang dikatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, dikutip TribunMataram.com dari Kontan.co.id.

Menurutnya, BPJS Kesehatan hingga kini masih belum menerapkan kenaikan iuran.

Pasalnya, hingga kini BPJS belum menerima salinan putusan pembatalan MA.

"Iya, iuran BPJS masih mengacu pada Perpres 75/2019.

HALAMAN 2 >>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini