News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Prakerja Mulai Buka Pendaftaran Bulan April, Berikut Penjelasan Syarat dan Cara Daftarnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu Pra Kerja

TRIBUNNEWS.COM - Kartu Pra Kerja kabarnya akan segera dirilis oleh pemerintah pada bulan April 2020.

Nantinya dengan kartu pra kerja, para pemilik kartu pra kerja akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1.000.000 perbulan.

Namun masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku 3 sampai 4 bulan saja.

Dalam tayangan Breaking News Metro TV, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa ia akan segera memberlakukan implementasi kartu pra kerja.

Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi para pegawai yang mengalami PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, atau para pengusaha micro yang kehillangan pasar dan omset.

Jokowi menunjukkan kartu prakerja saat debat capres 2019. (KONTAN)

Dengan adanya bantuan pra kerja ini, diharapkan para pekerja dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusianya (SDM).

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa alokasi yang disediakan untuk kartu pra kerja ini adalah sebesar Rp 10 Triliun, yang nantinya perorangan akan mendapatkan insentif Rp 1 juta per tahun.

Kartu pra kerja ini memang merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Lalu apa saja manfaat dari kartu pra kerja ?

1. Para pemilik kartu pra kerja dapat mengikuti pelatihan-pelatihan secara offline maupun online.

2. Para pemilik kartu pra kerja juga akan mendapatkan sertifikat peatihan secara online maupun offline.

3. Yang terakhir, pastinya para pemilik kartu prakerja akan mendapatkan dana insentif dari pemerintah.

Jumpa pers peluncuran Kartu Pra Kerja, Jumat (20/3/2020). (Youtube Kemenko Perekonomian)

Namun untuk memiliki kartu pra kerja ini, terdapat beberapa syarat yang harus diikuti, sebagai berikut:

- Calon pemilik kartu pra kerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini