Senada dengan Wayong, Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Komisaris polisi dr Mauluddin menuturkan, tindakan yang dilakukan pihak RSUD Bahteramas sudah sesuai standar penanganan jenazah infeksi corona, yaitu membungkus jenazah dengan pakaiannya, mengkafaninya lalu dibungkus plastik kedap.
"Maksudnya apa, supaya kuman ataupun cairan tubuh tidak berpindah ke orang lain. Sehingga diharapkan memang, pada saat penyerahan jenazah ini, keluarga tidak membuka lagi bungkus dari jenazah tersebut," ungkap dr Mauluddin.
Sikap keluarga terhadap jenazah seperti yang sudah viral di media sosial akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap penanganan pasien infeksi, apalagi terkait PDP Covid-19.
"Meski kami bisa pahami sebagai bentuk kasih sayang. Namun, dengan adanya virus dari orang ke orang atau dari jenazah ke orang, sehingga perlu masyarakat memahami sehingga tidak terjadi kembali jenazah disentuh, meski masih PDP, kami anggap sebagai jenazah infeksi," ujar dia.
Mauluddin menegaskan, dengan kondisi yang telah terjadi di Kolaka dapat dijadikan pembelajaran. Ia pun mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk tidak saling menyalahkan, tetapi saling menguatkan.
"Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dan keluarga. Kami berharap semoga hasil tesnya negatif Covid-19," tukas Mauluddin.
Sebelumnya diberitakan, seorang PDP Covid-19 berjenis kelamin perempuan berusia 34 tahun dinyatakan meninggal dunia di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (23/3/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) RSUD Bahteramas Sultra, dokter Sjarif Subijakto mengatakan, pasien ini mengalami gangguan bronkitis pneumonia berat dan merupakan rujukan dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra.
Saat peti jenazah akan dibawa mengunakan ambulans rumah sakit, kata Sjarif, keluarga korban menolak dan mereka mengangkut jenazah dengan mobil sendiri hingga ke Kolaka.