TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik tetap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dikutip dari Kompas.com, Evi masih keberatan perihal keputusan pemecatan dirinya.
Keputusan pemecatan ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Meski demikian, belum diketahui dengan pasti waktu Evi akan mengajukan gugatan itu.
Baca: Profil Evi Novida Ginting Manik, Komisioner KPU yang Dipecat Jokowi
Namun Evi hanya menyebutkan minggu depan dalam melanjutkan kasusnya.
"Ya tetap menggugat ke PTUN," terang Evi dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/3/2020).
"Gugatan ke PTUN belum dimasukkan."
"Rencana minggu depan ini ya," tambahnya.
Padahal Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan keputusan presiden (Keppres).
Jokowi tetap menetapkan Evi untuk diberhentikan secara tetap menjadi komisioner masa jabatan 2017-2022.
Keppres itu diterima Evi, Kamis (26/3/2020).
Sebelumnya, dilansir Kompas.com, Evi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Serta pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam kasus perolehan suara.
Kali ini terhadap calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra.
Baca: Komisi II DPR Berharap Pemerintah Percepat Proses Pergantian Evi Novida Sebagai Komisioner KPU
Baca: Kronologi Evi Novida Ginting Manik Dipecat dari Komisioner KPU & Keppres Pemberhentian Tak Terhormat