Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP Kuliah ditetapkan sesuai dengan penerima KIP-Kuliah dan ketentuan perundang-undangan.
Pemilik KIP Kuliah mendapatkan subsidi biaya hidup sebesar Rp 700 ribu dalam sebulan.
Nantinya, subsidi akan disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup pada masing-masing wilayah.
Dilansir dari kip-kuliah.kemendikbud.go.id, berikut beberapa syarat dan ketentuan dalam mendaftar KIP Kuliah:
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Pada poin keterbatasan ekonomi akan dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika mahasiswa belum memiliki KIP, maka bantuan biaya pendidikan akan diberikan setelah mahasiswa memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
KIP Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi.
Siswa yang secara akademik unggul, tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar.
Lalu bagaimana tahap penyaluran bantuan biaya hidup KIP Kuliah ini?
Dilansir dari kip-kuliah.kemendikbud.go.id, inilah penjelasan tahap penyaluran bantuan biaya hidup KIP Kuliah:
1. Perguruan Tinggi (PT) mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)