2. PLPP Kemmdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 minggu jika data pada tahap satu lengkap)
3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)
4. PLPP Kemdikbud memerintahkan bank penyalur untuk melakukan proses transfer (satu-dua hari kerja)
5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal Bank Mandiri)
Dari proses tahap ketiga hingga tahap terakhir maksimal dilakukan selama 30 hari kalender.
Jika tidak, dana harus dikembalikan ke kas negara dengan rekening penampungan.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)