News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setara Institute: Negara Harus Jamin Kebutuhan Dasar Warga Melalui UU Kekarantinaan Kesehatan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Status Kedaruratan Kesehatan untuk Indonesia serta menerbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setara Institute mengkritik rencana Presiden Jokowi untuk menerapkan pembatasan sosial (physical distancing) yang disertai dengan kebijakan darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19.

Hal itu dinilai mencerminkan watak pemerintah yang ingin menggunakan jalan pintas tanpa memenuhi kewajibannya dalam pemenuhan kebutuhan dasar warga negara melalui Perppu No. 23/1959 Tentang Keadaan Bahaya. Sebab karena Perppu tersebut tidak mengatur kewajiban pemerintah terkait pemenuhan tersebut.

"Pemberlakuan Perppu 23/1959 dalam mengatasi Covid-19 tersebut justru tidak relevan, karena tidak memenuhi prasyarat yang diatur pada Pasal 1 UU tersebut, seperti keterancaman oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa, kemudian timbul perang atau bahaya perang," dalam siaran pers Setara Institute yang diterima Tribunnews.com, Selasa (31/3/2020).

Baca: Jokowi Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Polisi Bisa Ambil Langkah Hukum untuk Pelanggar

"Perppu ini justru berpotensi mengarah kepada otoritarianisme, karena hanya mengatur hak Penguasa Darurat Sipil pada Pasal 17, seperti mengetahui semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor telpon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan telpon atau radio."

Dalam penanganan penyebaran Covid-19 yang kian massif, Setara Institute menilai Presiden Jokowi seharusnya mengacu kepada UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang notabene ditandatanganinya.

Baca: Jokowi Sebut Darurat Sipil Diberlakukan Jika Ada Kondisi Abnormal, Sekarang Belum Ditetapkan

Melalui UU ini, pemerintah tidak hanya berupaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat, tetapi juga bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat melalui pemenuhan hak warga negara dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.

"Kompleksitas penanganan Covid-19 ini jangan sampai dilakukan dengan cara atau jalan yang pintas, salah satunya dengan pendekatan keamanan atau bahkan militeristik. Subjek atas keamanan adalah manusia atau warga negara, sehingga pemerintah harus hadir untuk memastikan rasa aman warganya, salah satunya dengan melaksanakan kewajiban untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga negara."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini