TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kebijakan pemotongan hingga menggratisan tarif listrik selama tiga bulan.
Yakni membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA).
Selain itu, pelanggan listrik 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan mendapatkan diskon 50 persen.
Terkait dengan hal itu, Vice Presdient Public Relation PLN, Dwi Suryo menegaskan, implementasi penerapan kebijakan itu akan dinformasikan lebih lanjut.
Kepada Tribunnews.com, Dwi mengatakan untuk teknis penerapan kebijakan tersebut sudah ada peraturannya.
Namun, ia enggan membeberkan bagaimana teknis penerapan kebijakan tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir karena pihak PLN akan melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Bagaimana teknisnya, ya teknisnya kan tentu ada peraturan."
"Mekanisme seperti apa dan sebagainya memang sudah dikoordinasikan tapi pelanggan nggak usah ini dulu."
"Udahlah yang penting nanti kita laksanakan, teknisnya seperti apa ya nanti kita kasih tahu," terang Dwi melalui sambungan telepon kepada Tribunnews.com.
Dwi mengatakan, pihaknya telah mengetahui siapa saja keluarga yang menggunakan listrik daya 450 VA pun dengan pelanggan listri 900 VA.
Baca: Polri Tangani 63 Kasus Hoaks Terkait Pandemi Corona
Ia mengatakan, semua data tersebut ada di Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
"Kita tahu kok 450 VA itu yang pakai siapa, yang jelas ada di TNP2K," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengatakan mendukung penuh kebijakan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.
"Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN."
"Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo," ujar Direktur PLN, Zulkifli Zaini seperti dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Selasa.
Zulkifli mengatakan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19.
Pandemi Covid-19 saat ini mengakibatkan lesunya perekonomian di Indonesia.
Baca: Presiden Terbitkan Perppu Antisipasi Defisit Anggaran di Atas 3 Persen
Baca: Kawasan Industri Jababeka Kumpulkan Rp 6 Miliar Donasi untuk Penanggulangan Covid-19
Ia mengatakan, program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak dengan pandemi ini.
"Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah, berkegiatan di rumah."
"Tujuannya untuk mencegah penularan yang semakin meluas."
"Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut," terangnya.
Lantaran hal itu, Zulkifli mengatakan, masyarakat khususnya yang tidak mampu, tidak perlu khawatir dalam menggunakan listrik selama musim sulit ini.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)