TRIBUNNEWS.COM - Meski pandemi Corona belum berakhir di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak ada larangan resmi bagi masyarakat untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri 2020.
Terkait dengan hal itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman memberikan penjelasannya.
Meski tak dilarang untuk mudik, namun pemudik langsung berstatus orang dalam pemantauan (ODP).
Hal itu itu sesuai dengan protokol kesehatan yang dirilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kemudian dalam menjalankan protokol itu, para pemudik diawasi pemerintah daerah.
"Pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari," kata Fadjroel seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Fadjroel mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona.
Ia menegaskan, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik.
Hal itu dilakukan agar bisa menahan laju penyebaran virus corona.
"Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan figur publik," ungkapnya.
Fadjroel mengatakan, bahwa Presiden Jokowi telah mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur.
"Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," ujarnya.
Baca: Kondisi Kesehatan Menhub Budi Karya Dikabarkan Berangsur Membaik
Baca: Menkes Terawan Agus Putranto Muncul Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI
Pernyataan Fadjroel Diralat
Sementara, Menteri Sekretaris Negara Pratikno justru merevisi pernyataan dari Fadjroel Rachman yang menyebut bahwa Jokowi membolehkan masyarakat untuk mudik lebaran.
Revisi tersebut disampaikan Pratikno melalui sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan wartawan.