TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kompak mengimbau umat Islam untuk beribadah salat tarawih dan salat Idul Fitri dijalankan di rumah masing-masing selama masih ada pandemi corona (Covid-19).
Muhammadiyah resmi menerbitkan surat edaran tentang Tuntunan Ibadah dalam kondisi Darurat Virus Corona (Covid-19), begitu juga PBNU.
Imbauan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Surat edaran yang bernomor 02/EDR/I.0/E/2020 ditandatangai pada 21 Maret 2020 oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mohammad Mas'udi.
Satu di antara beberapa poin yang tertuang dalam surat edaran itu adalah tak perlu menggelar salat tarawih berjamaah dan kegiatan lainnya bila virus corona belum mereda.
Baca: Banyak Ditolak Warga yang Takut, Jenazah Positif Covid-19 Aman Dikuburkan & Sudah Dibungkus Berlapis
Muhammadiyah menganjurkan agar salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing.
"Takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya," demikian isi surat yang telah dikonfirmasi Tribunnews ke PP Muhammadiyah, Sabtu (4/42020).
Surat itu juga mengatur terkait Puasa Ramadan tetap dilakukan bagi orang sehat.
Puasa boleh tak dilakukan bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.
Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
Muhammadiyah turut mengatur bahwa puasa dapat ditinggalkan oleh para tenaga medis yang sedang bertugas di tengah wabah corona.
Hal itu bertujuan untuk menjaga kekebalan tubuh para tenaga medis yang sedang bertugas.
"Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat," kata surat tersebut.
Baca: Alasan Mengapa Mudik di Tengah Pandemi Covid-19 Hukumnya Haram, MUI: Virusnya Sangat Berbahaya!
Lebih lanjut surat itu menyatakan salat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya, baik mudik, pawai takbir, halal bihalal, tidak perlu diselenggarakan bila Covid-19 belum mereda.