TRIBUNNEWS.COM - Pembawa acara, Najwa Shihab menanggapi pernyataan Presiden Jokowi terkait pembebasan narapidana koruptor di tengah pandemi virus corona.
Najwa Shihab menyebut pernyataan Jokowi itu menjawab pertanyaan yang sebelumnya ia lontarkan pada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Ia pun berterima kasih pada Jokowi yang telah menjelaskan kepada masyarakat terkait polemik pembebasan napi koruptor tersebut.
Najwa Shihab lalu menitipkan pesan untuk Yasonna Laoly kepada Jokowi.
"Clear. Terima kasih Pak @jokowi."
"Titip sampaikan juga ke Menteri Yasonna, usulan revisi PP tidak perlu dilanjutkan lagi," tulis Najwa Shihab di akun Instagram @najwashihab, Senin (6/4/2020).
Pernyataan Jokowi
Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan remisi bagi narapidana korupsi saat pandemi virus corona.
Ia juga tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita."
"PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (6/4/2020).
Baca: Singgung Wacana Pembebasan Napi dari Yasonna, Mahfud MD: Saya Sudah Lama Berpikir Itu
Baca: Soal Sosok yang Usulkan Pembebasan Napi Koruptor, Mahfud MD: Banyak yang Bisa Disebut Kalau Saya Mau
Jokowi mengatakan, pemerintah membebaskan narapidana umum, karena terjadi kelebihan kapasitas.
Sehingga, pembebasan napi umum tersebut untuk menerapkan kebijakan physical distancing sebagai pencegahan penyebaran virus corona.
"Minggu lalu juga ada juga pembebasan napi karena memang Lapas kita over kapasitas."