Semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu," jelas Najwa Shihab.
Sehingga, pembawa acara program Mata Najwa ini mengatakan, reaksi publik dari pernyataan Yasonna itu adalah hal yang biasa.
"Usulan revisi itu memunculkan beragam reaksi adalah hal wajar.
Memang banyak yang bingung, curiga bahkan marah.
Bukan hanya masyarakat umum, aparat penegak hukum pun keberatan dengan usulan itu," ungkap Najwa Shihab.
Ia pun menyinggung pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut, napi koruptor bukan penyebab kapasitas berlebih di lapas.
Najwa lalu bertanya pada Yasonna, kapan minta persetujuan ke Presiden Jokowi soal revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Lalu Yasonna menjawab, pihaknya akan mengadakan rapat dengan Mahfud MD dulu selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Najwa kemudian bertanya, apakah skema asimilasi akan dilakukan seperti tahanan yang lain.
Namun, Yasonna Laoly meminta agar menunggu dulu, dan jangan melakukan provokasi.
"Wait and see. Tapi jangan PROFOKASI dulu. ya," tulis Yasonna Laoly.
(Tribunnews.com/Nuryanti)