Untuk Bottom up, prosedurnya pimpinan daerah mengajukan untuk penerapan status PSBB kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dalam hal ini, Kemenkes sebagai pemegang otoritas dibidang kesehatan untuk memutuskan status PSBB.
"Selanjutnya (Kemenkes) konsultasi kepada Gugus Tugas Covid-19, nanti baru diputuskan," terang Moeldoko.
Baca: Peringatan Kabareskrim Selama PSBB : Jangan Coba Bermain Harga Apalagi Timbun Bahan Pokok
Lebih lanjut, Moeldoko menjelaskan dasar pertimbangan mengajukan dan memutuskan PSBB.
Pertama adalah pertimbangan epidemiologi, kedua bersifat meluas, berikutnya adalah efektivitas sumber daya yang dimiliki.
"Kemudian aspek-aspek sosial ekonomi dan pertahanan keamanannya juga dipertimbangkan," jelasnya.
Sementara untuk top down, prosedurnya Gugus Tugas Covid-19 bisa mengajukan langsung kepada Menteri Kesehatan.
"Melihat dari sebuah wilayah perkembangannya seperti apa, preasure bagaimana, nanti kementerian kesehatan yang memutuskan," ungkap Moeldoko.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)