News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Alasan Pemerintah Pilih PSBB daripada Karantina Wilayah: Jangan Sampai Orang dan Ekonominya Mati

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020)

Untuk Bottom up, prosedurnya pimpinan daerah mengajukan untuk penerapan status PSBB kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dalam hal ini, Kemenkes sebagai pemegang otoritas dibidang kesehatan untuk memutuskan status PSBB.

"Selanjutnya (Kemenkes) konsultasi kepada Gugus Tugas Covid-19, nanti baru diputuskan," terang Moeldoko.

Baca: Peringatan Kabareskrim Selama PSBB : Jangan Coba Bermain Harga Apalagi Timbun Bahan Pokok

Lebih lanjut, Moeldoko menjelaskan dasar pertimbangan mengajukan dan memutuskan PSBB.

Pertama adalah pertimbangan epidemiologi, kedua bersifat meluas, berikutnya adalah efektivitas sumber daya yang dimiliki.

"Kemudian aspek-aspek sosial ekonomi dan pertahanan keamanannya juga dipertimbangkan," jelasnya.

Sementara untuk top down, prosedurnya Gugus Tugas Covid-19 bisa mengajukan langsung kepada Menteri Kesehatan.

"Melihat dari sebuah wilayah perkembangannya seperti apa, preasure bagaimana, nanti kementerian kesehatan yang memutuskan," ungkap Moeldoko.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini