News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Cegah Penyebaran Covid-19, ASN Dilarang Mudik Lebaran, Bagi yang Nekat Akan Diberi Sanksi Tegas!

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

TRIBUNNEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan tidak akan melakukan mudik lebaran di luar daerah pada tahun 2020 ini.

Hal itu sesuai dengan terbitnya aturan larangan mudik bagi abdi negara.

Larangan mudik lebaran bagi PNS tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik bagi ASN.

Surat Edaran ini merevisi Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Jika sebelumnya tidak mengatur adanya sanksi, kali ini ASN akan diberikan sanksi jika melanggarnya.

Langkah tersebut dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona.

• Pemotongan Gaji ASN untuk Corona, Bupati Bogor: Ada yang Gajinya Rp 2 Juta, Bagaimana Mau Dipotong?

• Pendapatan Negara Anjlok di Tengah Pandemi Virus Corona, THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Tak Cair

Ilustrasi PNS (dok.Kemenpar)

Seperti yang diberitakan, jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan.

Sampai hari Selasa 7 April 2020 pagi, pasien positif Covid-19 berjumlah 2491 kasus.

Dari 2491 kasus tersebut, sebanyak 209 orang meninggal dunia.

Sedangkan pasien yang dinyatakan sembuh berjumlah 192 orang.

HALAMAN SELANJUTNYA ==========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini