TRIBUNNEWS.COM - Setelah ditunda, Pemerintah DKI Jakarta akhirnya resmi menerapkan PSBB.
Pertimbangannya, dari data yang disampaikan pemerintah hari ini (7/4), ada 1.232 pasien corona berasal dari Jakarta.
Jumlah pasien corona yang melambung tersebut membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajukan permohonan PSBB.
PSBB atau Pembatasan Sosial Bersakal Besar aturannya sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Bagi daerah yang ingin memberlakukan PSBB harus meminta perizinan pada Kementerian Kesehatan.
Menindaklanjuti surat tersebut, pada Senin (6/4/2020) Terawan sudah menyetujui Jakarta diberlakukan PSBB.
Hanya saja, konsekuensi PSBB itu akan dialami masyarakat, dimana sekolah dan kantor harus diliburkan.
Lalu, ojek online juga dilarang menarik penumpang.
Untuk itu, ramai diberitakan para pengemudi ojol mengajukan tuntutan agar pemerintah memperhatikan nasib mereka, khususnya terkait kebutuhan ekonomi.
Simak konsekuensi PSBB lainnya di sini