News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kemenkumham Diminta Jalankan Rekomendasi KPK Terkait Over Kapasitas Lapas

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan cairan disinfektan di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Penyemprotan disinfektan di area Lapas tersebut dilakukan untuk antisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum sepenuhnya menjalankan rekomendasi yang diberikan terkait tata kelola sistem Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), hingga pada akhirnya kembali mencuat kabar pembebasan narapidana korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, satu di antara rekomendasi tersebut adalah soal penyelesaian permasalahan kelebihan kapasitas di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

"Tindak lanjut yang direkomendasikan oleh KPK adalah agar Kumham bekerja sama dengan BNN, dan saat ini rekomendasi ini belum dilakukan," ujar Ipi melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4/2020). 

Ipi mengungkapkan kerja sama dengan BNN bertujuan agar Kemenkumham dapat menerapkan mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika.

Baca: Di Lapas Ini, Belasan Napi Dikerahkan untuk Produksi Masker Kain

Ia mengatakan dalam hal ini juga harus mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan (Bapas).

Sebab, menurut dia, saat ini terdapat 40 ribuan narapidana pengguna narkoba yang sangat mungkin untuk direhabilitasi dan bukan masuk ke Lapas.

Tak hanya itu, KPK, sambung Ipi, juga pernah merekomendasikan pemberlakukan remisi dengan berbasis sistem, bukan melalui permohonan. Namun, kata dia, hal itu bisa dilakukan dengan catatan narapidana tidak memiliki kelakuan buruk.

"Praktik saat ini remisi masih diberikan melalui usulan dari UPT (Lapas dan rutan). Jika rekomendasi ini dijalankan, maka persoalan over capacity akan berkurang signifikan," ujar dia.

Saat ini, rekomendasi yang sudah dijalankan Kemenkumham adalah terkait penyelesaian masalah tahanan overstay. Ipi berujar, pada saat lembaganya melakukan kajian pada 2018 lalu, ditemukan sebanyak 30.000 narapidana overstay.

Namun, pada akhir 2019 tersisa 2.000 narapidana dan saat ini sudah tidak ada tahanan overstay terutama untuk tahanan kepolisian.

"Penyelesaian atas persoalan ini sudah dilakukan dengan bekerja sama kepada aparat penegak hukum (APH) lainnya," ujarnya.

Ipi meyakini jika rekomendasi itu dijalankan, maka persoalan kelebihan kapasitas akan berkurang signifikan.

Terutama, terang dia, mengenai narapidana kasus narkoba dan penyelesaian tahanan overstay.

Atas dasar itu, ia menilai wacana Kemenkumham yang ingin membebaskan narapidana kasus korupsi berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalankan 2/3 masa tahanannya bukan merupakan solusi yang tepat.

"Mengeluarkan napi koruptor bukan solusi, karena jumlahnya hanya sekitar 5.000 napi," simpul dia.

Ipi menambahkan bahwa KPK dengan fungsi koordinasi juga telah melakukan pemantauan atas saran perbaikan yang telah diberikan pada 2019.

Namun, ujar dia, hanya satu dari 19 rekomendasi KPK yang telah dijalankan Kemenkumham.

"Satu dari 19 rekomendasi yang diberikan atas 14 (empat belas) temuan dapat diselesaikan, yakni Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bersama Aparat Penegak Hukum menyepakati SOP bersama terkait pengembalian tahanan," kata dia.

"SOP ini disepakati guna menyelesaikan permasalahan overstay tahanan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,4 miliar/bulan," tambah Ipi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini