TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan membebaskan 30 ribu narapidana kasus umum untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam lembaga pemasyarakatan.
Keputusan tersebut telah disetujui oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas yang digelar pekan lalu.
Pemerintah mempertimbangkan hal tersebut karena adanya kapasitas berlebih di lapas napi kasus umum.
"Keputusan untuk memberi remisi atau pembebasan bersyarat, itu diputuskan dalam rapat kabinet terbatas (ratas)."
"Di situ disetujui presiden, karena lapas kita yang berjubelan, untuk membebaskan sebanyak mungkin orang yang memang layak," ujar Mahfud MD, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (8/4/2020).
Dalam ratas tersebut, Jokowi dan para menteri kabinet Indonesia maju tidak membahas adanya remisi untuk para koruptor, teroris, ataupun bandar narkoba.
"Cuma tidak bicara yang khusus seperti korupsi, terorisme, dan bandar narkoba."
"Sejak awal itu dikecualikan dalam PP, itu tak masuk," jelasnya.
Baca: Sebut Pembebasan Napi Sudah Rencana Lama, Mahfud MD Puji Yasonna Laoly Bisa Manfaatkan Virus Corona
Baca: Singgung Wacana Pembebasan Napi dari Yasonna, Mahfud MD: Saya Sudah Lama Berpikir Itu
Baca: Soal Sosok yang Usulkan Pembebasan Napi Koruptor, Mahfud MD: Banyak yang Bisa Disebut Kalau Saya Mau
Ia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly sudah berkoordinasi terkait napi kasus korupsi tersebut.
"Saya sudah konsultasi dengan Pak Yasonna bahwa tidak ada rencana itu."
"Betul, presiden minta Menkumham untuk melepas napi, tapi jangan koruptor, jangan bandar narkoba," ungkap dia.
"Kasian juga (pada napi koruptor) tapi jangan saat corona ini lah, nanti saja kalau corona sudah lewat, tidak dalam konteks ini," imbuh Mahfud MD.
Muncul Wacana setelah Rapat dengan Komisi III
Dalam acara yang sama, sebelumnya Yasonna Laoly menyampaikan, dirinya tak pernah bicara soal pembebasan narapidana korupsi kepada Presiden Jokowi.