Setelah Jokowi menyetujui adanya pembebasan 30 ribu napi umum untuk pencegahan virus corona, Yasonna mengeluarkan peraturan menteri.
Ia lalu melakukan rapat dengan anggota Komisi III DPR RI untuk melaporkan keputusan tersebut.
"Tapi setelah disetujui, kami langsung mengeluarkan Permen Nomor 10, besoknya saya rapat dengan Komisi III apa yang kami putuskan," ujar Yasonna Laoly, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu.
Baca: Di ILC, Refly Harun Kritik Yasonna Laoly hingga Singgung Jubir Jokowi: Fadjroel Rachman Jangan Marah
Baca: Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor Jadi Sorotan, Jokowi Tegaskan Tak Pernah Membahasnya di Rapat
Baca: Dituding Provokatif oleh Yasonna, Ini Balasan Menohok Najwa Shihab Soal Wacana Pembebasan Koruptor
Yasonna berujar, ada anggota Komisi III yang mempertanyakan soal napi korupsi yang tidak ikut dibebaskan.
"Beberapa teman di Komisi III bertanya kenapa diskriminatif? kenapa tidak sesuai napi yang lain?"
Saya bilang, kalau masuk napi tertentu kita harus revisi PP (peraturan pemerintah)," jawabnya.
Menurutnya, sejumlah pihak sudah memberikan tuduhan, padahal pihaknya belum berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Tapi belum diputuskan, sudah ditangkap oleh publik kita akan melepas napi tipikor dan lain-lain," ujarnya.
"Presiden sudah mengatakan, tidak ada revisi PP," lanjut Yasonna.
Ia mengatakan, ada keinginan untuk membebaskan napi korupsi yang sudah berusia lanjut, karena dasar kemanusiaan.
Namun, rencana ini belum dilaporkan ke Presiden Jokowi, baru ia sampaikan saat rapat dengan Komoisi III.
"Tetapi mungkin standar hidup dan kehidupan saya berbeda."
"Di lapas kami, yang perempuan ada 74 tahun sudah 2/3 hukuman, tinggal 6 bulan lagi untuk menyelesaikan hukuman."
"Saya bilang bagaimana kalau mereka yang uzur ini walaupun tindak pidana korupsi, kami belum melaporkan (ke Jokowi)," terang Yasonna.
Menurutnya, napi korupsi ini bisa menjalani masa hukuman di rumah saat Indonesia masih menghadapi pandemi virus corona.
"Keluarkan mereka dalam masa Covid-19, dikembalikan ke rumah tanpa mengurangi masa hukuman," ujarnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)