Panji menambahkan, ia tak ingin nantinya para pelamar mengalami kendala teknis saat melakukan pendaftaran.
“Tanggal peluncuran peluncuran ini berubah sedikit karena perlu memastikan situs dapat memberikan layanan yang handal dan aman serta demi memitigasi adanya kendala-kendala teknis pada saat pendaftaran dimulai."
"Kami tidak ingin nantinya ada pendaftar yang kecewa karena kendala teknis. Kami saat ini juga aktif berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait di pemerintahan tentang perubahan jadwal ini,” katanya, dikutip Tribunnews dari press release di laman resmi prakerja.co.id.
Panji juga menegaskan, program Kartu Pra Kerja akan menjadi program bantuan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan, sesuai arahan Jokowi.
Terlebih bagi mereka yang saat ini terkena imbas dari lesunya ekonomi akibat pandemi covid-19.
Untuk diketahui, saat ini, banyak pekerja yang telah dirumahkan atau bahkan di-PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Peluncuran program Kartu Pra Kerja ini diharapkan akan mengurangi sedikit beban para pengangguran.
“Sesuai dengan arahan Pak Presiden Joko Widodo, program Kartu Prakerja ini akan menjadi program bantuan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan pendapatan akibat pandemic COVID-19," tambahnya.
Lalu apa syarat untuk mengajukan Kartu Pra Kerja?
Dikutip Tribunnews dari akun Instagram @prakerja.go,id, ada tiga syarat mudah untuk mendaftar Kartu Pra Kerja yakni:
1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Peserta tidak sedang sekolah/kuliah
Dokumen seperti data diri, NIK, nomor telepon, email, dan beberapa hal lain juga perlu disiapkan untuk mendaftar Kartu Pra Kerja.