News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Karaokean dengan Kader PDIP, Wahyu Setiawan Habiskan Rp 40 Juta Sebelum Dicokok KPK

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum terjaring pihak komisi anti rasuah, komisioner KPU Pusat periode 2017-2022 Wahyu Setiawan diduga sempat menikmati karaokean bersama dengan anggota PDI P, Saeful Bahri, kuasa hukum PDIP Donny Istiqomah serta Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Arief Wibowo.

Hal itu diungkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2013-2018 yang kini menjadi kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Agustiani memberikan keterangan sebagai saksi kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dari fraksi PDI P, yang sidangnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, pada Rabu 8 Januari 2020 siang.

Baca: Terkuak di Sidang, Siap Mainkan! Jadi Kode Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Jaksa Penuntut Umum KPK Ronal Worotikan, menanyakan kepada Agustiani terkait komunikasi antara dirinya dengan Wahyu Setiawan.

Baca: Bahan Alami Curcumin Berkhasiat Tingkatkan Imunitas Tubuh, Tapi Bukan Obat untuk Covid-19

"Pak Wahyu bilang bahwa dia habis karaoke dengan Donny, Pak Arief Wibowo, Pak Saeful. Pokoknya uang habis banyak. Katanya biayanya sampai Rp 40 juta," ungkap Agustiani.

Baca: Ignis Facelift Resmi Meluncur, Harga Mulai dari Rp 171 Juta On The Road Jabodetabek

Merujuk pada surat dakwaan atas nama Saeful Bahri, pada tanggal 8 Januari 2020, Wahyu Setiawan menghubungi Agustiani Tio Fridelina agar mentrasfer sebagian uang yang diterima dari Saeful Bahri sejumlah Rp 50 juta.

Namun sebelum Agustiani mentransfer uang tersebut, Agustiani dan Wahyu sudah diamankan petugas KPK dengan menyita uang sejumlah SGD 38,3 ribu dari Agustiani.

Sementara itu, Wahyu Setiawan membenarkan meminta uang senilai Rp 50 juta pada 8 Januari 2020. Menurut dia, uang itu untuk menggantikan uang makan-makan dan pertemuan dengan Saeful, Donny dan Arief Wibowo.

"Uang itu untuk memfasilitasi pertemuan dengan Donny, Saiful, Arief Wibowo dan Slamet, teman saya dari Semarang. Saya tidak ingat lokasinya karena lokasi pertemuan dipandu oleh Donny," tambah Wahyu.

Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.

JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode tahun 2017 - 2022," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini